OVERVIEW OF THE ZONING OF THE SITI ULA SYAH MEMBER SITE, BANDA ACEH CITY TINJAUAN TERHADAP ZONASI SITUS MAKAM SITI ULA SYAH KOTA BANDA ACEH
Main Article Content
Abstract
Many cultural heritage sites are found in the city of Banda Aceh, in the form of buildings and a scattering of tombstones. However, the condition of buildings or archaeological objects in the Banda Aceh City area is decreasing due to the absence of zoning regulations for sites in Banda Aceh so development carried out by the community causes these cultural heritage sites or objects to decrease and disappear. To maintain and determine the areas of cultural heritage sites, site zoning is required. Apart from that, it is also necessary to continue the study and reveal the important values contained in the cultural heritage site. A qualitative approach was used in this multidisciplinary study. For this reason, field surveys, identification of cultural heritage, Focused Group Discussions (FGD), and delineation of site zoning were carried out. Then the data obtained is studied through architectural, cultural, historical, and zoning analysis. This research produced four zones, namely the core, buffer, development, and supporting zone. The results obtained from the zoning provide an overview of the core area of the site which cannot be disturbed by other development. At the same time, the buffer zone is used for research activities because there are still ceramic fragments. The development zone is used for cultural activities such as tourism activities, while the development support zone can be used to construct museum facilities and accommodation. In the case of this zoning, in the supporting zone, a mosque and a recitation hall for Islamic boarding schools will be built in the site area. By establishing this zoning, the city government can facilitate areas that can be used for development.
Situs Cagar Budaya Banyak ditemukan di Kota Banda Aceh, berupa bangunan dan sebaran batu nisan. Akan tetapi, keadaan bangunan atau benda arkeologis di daerah Kota Banda Aceh semakin berkurang yang disebabkan tidak adanya penetapan zonasi terhadap situs-situs di Banda Aceh sehingga pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat membuat situs-situs atau benda cagar budaya tersebut berkurang dan hilang. Sebagai upaya menjaga dan menentukan wilayah-wilayah situs cagar-budaya maka diperlukan zonasi situs. Selain itu, perlu dilanjutkan pengkajian juga dan mengungkap nilai-nilai penting yang terkandung pada situs cagar budaya tersebut. Pendekatan kualitatif digunakan dalam studi multidisipliner ini. Untuk itu dilakukan survei lapangan, identifikasi cagar budaya, Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dan delineasi zonasi situs. Kemudian data yang diperoleh tersebut dikaji melalui analisis arsitektural, budaya, sejarah dan penetapan zonasi. Penelitian ini menghasilkan empat zona yaitu zona inti, penyangga, pengembangan dan penunjang. Hasil yang diperoleh dari zonasi tersebut memberikan gambaran terhadap area inti dari pada situs tersebut yang tidak dapat diganggu dengan pembangunan lainnya, sedangkan zona penyangga digunakan untuk kegiatan penelitian karena masih ada serpihan keramik. Adapun zona pengembangan digunakan untuk kegiatan budaya, seperti wisata, sedangkan zona penunjang pengembangan dapat digunakan untuk pembangunan sarana museum dan akomodasi. Dalam kasus zonasi ini, zona penunjang akan dibanguni mesjid dan balai pengajian untuk pesantren pada area situs tersebut. Dengan terbentuknya zonasi tersebut maka pemerintah kota dapat memudahkan area yang dapat dijadikan pembangunan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Walennae ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti Jurnal Walennae tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
The Authors whose manuscript are published as detailed as follows:
- The publication rights of all Journal manuscript that published in the Walennae E-Journal website are held by the editorial board with the author's acknowledgement.
- Formal legal provisions for accessing digital articles of electronic journals in the decision of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA) license, which means Walennae Journal has no commercial purpose, has the right to save, transfer media / format, manage in the form of databases, caring for, and publishing articles without asking permission from the Author as long as it keeps the name of the Author as the Copyright owner.
- Manuscripts published by printed and electronically open access for educational, research and library purposes. In addition, the editorial board is not responsible for copyright infringement
References
Ajis, A. A. (2019). Strategi Kebijakan Menjaga Warisan Budaya Bandar Aceh Darussalam Di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 13(2), 45–65. https://doi.org/10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v13i2.204
Republik Indonesia. (2010). UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Arisandy, E. (2011). Tinjauan Hukum Mengenai Alih Fungsi Bangunan Bersejarah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya JUNCTO Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang [Diploma Thesis]. Universitas Komputer Indonesia.
Batubara, T. (2020). Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar: Sang Penakluk dari Kesultanan Aceh Darussalam. Jurnal Kajian Islam Kontemporer (JURKAM), 1(1), 1–6.
Callcott, S. L. (1989). Public and Private Planning Techniques For Rural Conservation. Cornell University.
Datuk, A. (2020). Sistem Zonasi Sebagai Solusi Bagi Orang Tua untuk Mendapatkan Pendidikan Anak Yang Bermutu Di Kota Kupang. Attractive: Innovative Education Journal, 2(2), 20. https://doi.org/10.51278/aj.v2i2.40
Dewi, O. (2015). Faktor–Faktor Pendukung dan Konsep Zonasi Untuk Pelestarian Kawasan Bangunan Kuno di Kota Pasuruan.
Disdikbud Kota Banda Aceh. (2021). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Zonasilaporan Pelaksanaan Kegiatan Zonasi.
Grant, J. et al. (2008). The archaeology coursebook an introduction to themes, sites, methods and skills (N. Flemming, Ed.; 3rd ed.). Taylor & Francis.
Herawati, R. (2016). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Terhadap Pelestarian Benda Cagar Budaya Di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. Hukum Dan Masyarakat Madani, 6(1), 59. https://doi.org/10.26623/humani.v6i1.854
Heru Purnomo, A., & Nurul Handayani, K. (2020). Konsep Redesain Zonasi Dan Peruangan Pasar Klaten Dengan Pendekatan Arsitektur Perilaku. In Januari (Issue 1). halaman.
Herwandi, H. et al. (2019). The Tomb of Teungku Di Anjong: From History, Art Artifacts and Revitalization Motive for the Development of Aceh Creative Batik Design. Paramita Historical Studies Journal, 29(2).
Husni, A. et al. (2019). An Investigation of Archaeological Remains at Lamreh Site, Aceh, Indonesia and Their Context Within the Lamuri Kingdom. International Journal of Asia Pacific Studies, 15(2), 59–88. https://doi.org/10.21315/ijaps2019.15.2.3
Iskandar, T., & Hassan, A. (2001). Hikayat Aceh (Cet. 1.). Yayasan Karyawan.
Koddeng, B. (2012). Zonasi Kawasan Pesisir Pantai Makassar Berbasis Mitigasi Bencana.
Lombard, D. (1986). Kerajaan Aceh zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636) (W. Arifin, Ed.; 1st ed.). Balai Pustaka.
Martha, O. D. et al. (2013). Strategi Pengembangan Situs Purbakala Patiayam Sebagai Aset Pariwisata Kabupaten Kudus. Journal Of Public Policy And Management Review, 2(32). https://doi.org/10.14710/jppmr.v2i2.2453
Mulyadi, Y. (2012). Mengoptimalkan Zonasi Sebagai Upaya Pelestarian Cagar Budaya. Buletin Somba Opu Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar, 15(19).
Pires, T., & Cortesao, A. (1990). Suma Oriental of Tome Pires-2 Vols (Vol. 1). Asian educational services.
Qadri, F., & Sufyan, S. (2021). Kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh Dalam Pelestarian Makam Yang Telah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 5(4), 253–262.
Ramelan, W. D. S. et al. (2017). Konsep Zonasi Pulau Penyengat: Sebuah Alternatif. Amerta, 35(1), 61. https://doi.org/10.24832/amt.v35i1.237
Repelita, W. O. (2009). Nisan PlakPling, Tipe Nisan Peralihan Dari Pra-Islam Ke Islam. Berkala Arkeologi Sangkhakala, 1–9.
UU Cagar Budaya, 11 (2010).
Rosaguna, R. I. et al. (2016). Bentuk dan Motif Nisan Plak-Plieng Kerajaan Lamuri Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Drama, Tari Dan Musik Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Unsyiah, 1(1), 64–72.
Saryulis et al. (2017). Kerajaan Lamuri daripada Perspektif Batu Nisan Kuno Bukit. In Nasya Rozi Chaw (Ed.), Arkeologi Kebangsaan Ke 3. Univerisiti Sains Malaysia.
Saryulis. (2020). Kajian Batu Nisan Aceh Di Tapak Lamreh, Aceh Besar, Sumatera, Indonesia. Universiti Sains Malaysia.
Saryulis, S. et al. (2020). Reka Bentuk Dekorasi dan Ragam Hias Pada Batu Nisan Aceh di Tapak Lamreh Aceh Besar, Aceh, Indonesia. Jurnal Arkeologi Malaysia, 33(1), 65–72.
Satria, D. (2019). Perkembangan Masyarakat Maritim Pesisir Aceh Besar: Sistem Kepercayaan dalam Masyarakat Kuno Masa Lamuri, Sebelum Hingga Awal Berkembangnya Islam. In L. P. Koestoro (Ed.), Budaya Maritim Nusantara dalam Perspektif Arkeologi (1st ed., p. 17). Balai Arkeologi Sumatera Utara.
Sufi, R. (1995). Pahlawan Nasional Sultan Iskandar Muda.
Syafrizal, A. (2015). Sejarah islam nusantara. Islamuna, 2(2), 236–253.
Tim Nasional, P. P. A. (2008). Metode Penelitian Arkeologi (P. E. J. Ferdinandus & D. Aliza, Eds.; 2nd ed.). Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.