KONFLIK KEPENTINGAN DALAM REVITALISASI LAPANGAN KAREBOSI
Main Article Content
Abstract
City as center of agglomeration is an important parameter to measure the growth of a region. The completion of facilities and infrastructure will invite people to stay. So that, the annual population growth become unaviodable. By the growth of population, the public utility and settlement requirement also progressively increase which also implicatese on wider land requirement level. Karebosi's Revitalization Project as the answer of Makassar's City Government on society's the need on facilities, in its implementation apparently ignore contained historical points at in it. Since its early development on 16th October 2007, have evoked conflicts of a variety the interested parties. Makassar's City Government who give management rights to PT. Tosan Permai up to 30 year gets lampooning of a variety party, such from the public, academician, NGOs, Cultural Concerned Institution (Provincial Beurau of Tourism and BPPP) and environment observer. This writing tries to see Karebosi as one place which have historical point but haven't gotten law protection corresponds to that affixed on Law No. 5 years 1992 about Cultural Pledge Object.
Kota sebagai pusat aglomerasi adalah parameter penting untuk mengukur pertumbuhan suatu daerah. Selesainya fasilitas dan infrastruktur akan mengundang orang untuk berkunjung. Dengan demikian, pertumbuhan populasi tahunan menjadi tidak dapat diubah. Dengan pertumbuhan populasi, kebutuhan utilitas publik dan pemukiman juga semakin meningkat yang juga berimplikasi pada tingkat permintaan lahan yang lebih luas. Proyek Revitalisasi Karebosi sebagai jawaban Pemerintah Kota Makassar tentang kebutuhan masyarakat akan fasilitas, dalam implementasinya nampaknya mengabaikan poin sejarah yang terkandung di dalamnya. Sejak awal pengembangannya pada 16 Oktober 2007, telah menimbulkan konflik dari berbagai pihak yang berkepentingan. Pemerintah Kota Makassar yang memberikan hak pengelolaan kepada PT. Tosan Permai hingga 30 tahun mendapatkan lamponing dari berbagai pihak, seperti dari publik, akademisi, LSM, Lembaga Peduli Budaya (Beurau Pariwisata dan BPPP) dan pengamat lingkungan. Tulisan ini mencoba melihat Karebosi sebagai salah satu tempat yang memiliki titik sejarah tetapi belum mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 5 tahun 1992 tentang Objek Sumpah Budaya.
Article Details
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Walennae ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti Jurnal Walennae tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
The Authors whose manuscript are published as detailed as follows:
- The publication rights of all Journal manuscript that published in the Walennae E-Journal website are held by the editorial board with the author's acknowledgement.
- Formal legal provisions for accessing digital articles of electronic journals in the decision of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA) license, which means Walennae Journal has no commercial purpose, has the right to save, transfer media / format, manage in the form of databases, caring for, and publishing articles without asking permission from the Author as long as it keeps the name of the Author as the Copyright owner.
- Manuscripts published by printed and electronically open access for educational, research and library purposes. In addition, the editorial board is not responsible for copyright infringement
References
Aksa, Laode M. 2003, lntegritas Sumberdaya Budaya Arkeologi dan Pembangunan, Artikel, Website Purbakala Online.
Anonim. 1995. "Manusia dalam Ruang: Studi Kawasan dalam Arkeologi". Berkala Arkeologi. Jurnal Balai Arkeologi Yogyakarta: Vol Thn. XV Edisi Khusus.
Anonim. 2006. "Menera Kota, Menakar Peradaban; Narasi Atas Modernitas dan Pergulatan Hasrat Manusia", Jurnal Mahasiswa UGM, Edisi 40.
Bachrie, H.M. Ilham Alim. 2008. Karebosi, Revitalisasi Komersialisasi? Opini, Fajar, Edisi Selasa, 22 April.
Hamzah, M. Guntur. Tanpa Tahun. "Kajian Hukum dan Peraluran Perundang-undangan dalam Pelestarian Warisan Budaya".
Iqbal, Muhammad AM. 2005. "Determinasi Lingkungan dalam Penempatan Benteng-Benteng Kerajaan Gowa Tallo Abad XVI-XVII", Kepingan Mozaik Sulawesi Selatan. Makassar: Ininnawa.
Kasnowihardjo, Gunadi. 2001. Manajemen Sumberdaya Arkeologi. Makassar: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin.
Kusumohartono, Bugie. 1993. Penelitian Arkeologi dengan Subkajian Tentang Sumberdaya Arkeologi. (Disampaikan dalam Lokakarya Tentang Penelitian, AMDAL, dan Pelestarian Sumberdaya Arkeologi di Yogyakarta).
Robinson, Kthryn & Mukhlis PaEni. 2005. Tapak - Tapak Waktu; Kebudayaan dan Sejarah Kehidupan Sosial di Sulawesi Selatan. Makassar: Ininnawa.
Sumantri, Iwan (Ed.). 2004. Kepingan Mozaik Sejarah Budaya Sulawesi Selatan. Makassar: Ininnawa.
Susantio, Djulianto. Tanpa tahun. Pembangunan Fisik dan Pelestarian Sejarah.
Tanudirjo, Daud A. 2003. Warisan Budaya untuk Semua (Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Indo¬nesia di Masa Mendatang), Website Purbakala Online.
www.ipw.com. Polda Temukan Indikasi Korupsi dalam Revitalisasi Karebosi. Rabu, 12 Maret 08.
Yunus, Hadi Sabari. 2006. "Problematika Kehidupan Kota dan Strategi Menuju Sustainable City", Jurnal Balairung, 20(44).